KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari untuk Isi Kekosongan Jabatan

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 05 Juli 2024 | 15:51 WIB
Ketua KPU dipecat (Foto/Inst)
Ketua KPU dipecat (Foto/Inst)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner yang ada.

Selain Keppres, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz mengatakan, pihaknya juga menunggu proses Pergantian AntarWaktu (PAW) yang bakal dilakukan oleh DPR untuk mengisi jabatan yang kosong.

"Nah soal PAW, itu mekanismenya ada di DPR dan Presiden karena waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama, jadi nomor 1 sampai 7 kami dilantik pada April 2022," kata Mellaz kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

"Kemudian untuk penggantiannya kan itu ada nomor urut kan, nomor 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi II dan pemerintah dan Presiden," tambahnya.

Meski demikian, Mellaz menegaskan bahwa ia telah mengikuti ketentuan yang ada, yakni dengan menunjuk Plt pada jabatan Ketua KPU.

"Yang jelas kalo kami wilayah ada di PKPU 5/2022 terkait jika ada Ketua KPU berhalangan tetap, mekanisme itu sudah kami lakukan, (dalam) 1x24 jam (menunjuk) Plt Pak Afif," ujar Mellaz.

Adapun masa jabatan Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU adalah selama tiga bulan.

"Kalau batas waktunya tiga bulan, tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali lagi. Kalau KPU pengambilan keputusan tertinggi di pleno, apakah nanti sambil jalan belum waktunya tiga bulan kemudian kami bisa pleno dan kemudian menetapkan definitif, ya bisa kami (lakukan)," tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: