KPU Minta Netizen Memisahkan Putusan DKPP Terhadap Hasyim Asy'ari dari Urusan Keluarganya

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 05 Juli 2024 | 16:33 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin. (Foto/Elvis)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila.

August Mellaz, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan urusan pribadi Hasyim dengan keluarganya.

"Kami meminta kepada teman-teman media agar membatasi pembahasan tentang urusan Pak Hasyim dengan putusan DKPP hanya pada dirinya. Jangan membawa masalah ini ke keluarganya. Hal ini tidak benar dalam situasi seperti ini," ujar Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7/2024).

Mellaz menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya berita yang mengaitkan keluarga Hasyim dengan keputusan DKPP, padahal keluarga tersebut tidak terlibat dalam masalah ini.

"Anak-anak dan istri bukan bagian dari masalah ini. Kami berharap semua pihak dapat memahami hal ini dengan bijak," tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan DKPP dengan tidak mengungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan keluarga Hasyim.

"Mereka memiliki hak pribadi yang perlu dihormati dan tidak boleh terlibat dalam perdebatan publik. Itu pesan yang ingin kami sampaikan," tegas Mellaz.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: