Rencana Heru Usai Masa Jabatan Habis: ke Istana Jadi Kepala Staf Presiden

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:41 WIB
Heru Budi dalam sebuah momen (Foto/Inst Heru Budi)
Heru Budi dalam sebuah momen (Foto/Inst Heru Budi)

BeritaNasional.com -  

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir sampai dengan 17 Oktober 2024 mendatang. Usai jabatannya habis itu, Heru mengatakan bahwa ia akan kembali menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Sesuai dengan aturan itu selesainya tahun kedua adalah 17 Oktober. Kalau ditanya setelah jadi gubernur ngapain, pindah sebagai tugas awalnya kan jadi Kepala Staf Presiden," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Meski demikian, masa jabatan Heru itu dapat diperpanjang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai gubernur definitif sudah terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024.

Namun, ia menegaskan bahwa ia akan kembali bertugas di Istana jika tak lagi diberi tanggung jawab sebagai Pj Gubernur.

"Jadi kalau selesai dari Pak Mendagri nanti 17 Oktober selesai nanti ke Istana sebagai Kepala Staf Presiden," tegas Heru.

Sebagai informasi, Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu. Ia menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Usai satu tahun menjabat, Kemendagri resmi memperpanjang masa jabatan Heru pada Senin, 16 Oktober 2023.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: