Kasus Penembakan saat Judi Sabung Ayam: Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Peltu Heru Lubis 3,5 Tahun Penjara

BeritaNasional.com - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, telah menjatuhkan hukuman terhadap kasus penembakan tiga polisi saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pertama, hukuman pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat membacakan vonis yang dikutip dari Antaranews pada Selasa (12/8/2025).
Vonis ini dijatuhkan karena Kopda Bazarsah diyakini terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari sebagaimana periode masa pikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding hukuman.
Sementara untuk terdakwa Peltu Yun Heri Lubis turut divonis 3,5 tahun penjara dan dijatuhkan hukuman pemecatan dari dinas. Karena terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu