KPK Jelaskan Hubungan Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur dengan Penggeledahan Kantor Kemenkes

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:02 WIB
KPK segel ruang Sekretaris Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Kolaka Timur Sunarto. (BeritaNasional/istimewa)
KPK segel ruang Sekretaris Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Kolaka Timur Sunarto. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah kemudian menyegel ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Sunarto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur.

Asep menjelaskan  keterlibatan pihak Kemenkes terkait desain teknis pembangunan rumah sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Desain-desainnya itu dari Kemenkes supaya rumah sakit sesuai dengan persyaratan, termasuk bentuk, ruangan, dan kelengkapan alat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

“Misalnya poli gigi harus ada alat kedokteran gigi, poli jantung juga demikian,” imbuhnya.

Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjaring sejumlah pihak, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis.

“Kami ingin memastikan apakah aliran dana hanya berhenti pada orang-orang yang kemarin kami amankan, atau ada pihak lain di Kemenkes yang menerima,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga hendak mencari tahu pihak yang memberikan perintah atau menjadi mastermind dalam perkara ini.

Ia menambahkan desain yang dibuat Kemenkes dimenangkan oleh beberapa perusahaan. KPK masih mendalami kepastian alur aliran dana dalam proses tersebut.

“Memang ada keterlibatan pemerintah pusat dalam kasus ini, karena terkait desain dan teknis pembangunan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan,” kata dia.

KPK menetapkan lima tersangka salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdil Azis yang merupakan kader Partai NasDem.

Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: