Keluarga dan Pratama Arhan Ikut Geram atas Fitnah Podcaster Bigmo dan Resbobb

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:44 WIB
Selebgram Azizah Salsha, istri pesepak bola Pratama Arhan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Selebgram Azizah Salsha, istri pesepak bola Pratama Arhan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Keluarga Nurul Azizah Rosiade sekaligus putri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan dirinya sangat geram atas fitnah yang dilayangkan dua podcaster atas kasus tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan Azizah sebagaimana terdaftar LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI ditujukan kepada pemilik dua akun dari TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @niceguymo

“Ya, pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya,” kata kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Bahkan, Dipo berujar apa yang disampaikan dua podcaster dalam akun Bigmo (Muhammad Janna) dan Resbobb (Adimas Firdaus) dianggap telah menggiring opini tidak benar kepada kliennya.

Dipo tak menampik akibat dari fitnah ini juga telah membuat geram suami Azizah, pesepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan, karena telah merusak nama baik istrinya.

“Ya, pasti lah (Arhan geram), kalau keluarga pasti kan geram semua. Tadi saya sudah sampaikan untuk seluruh keluarganya di sini kan ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. Ini kan tidak baik,” ucapnya.

Dipo berharap dengan adanya kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran kepada semua pihak, termasuk podcaster dalam melontarkan isu ke media sosial agar lebih berhati-hati.

“Jadi, besok-besok para akun atau YouTuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayun kepada orangnya baru disebarkan di media sosial,” ujarnya.

Laporan ini dilayangkan lantaran keduanya diduga telah menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan Azizah. Hal itu sontak mendapat reaksi keras hingga berujung laporan ke polisi.

Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: