Kejagung Blokir Aset Hakim Nonaktif Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir sejumlah aset milik Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Harli belum merinci aset-aset apa saja yang telah diblokir oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), karena fokus saat ini masih pada pemeriksaan sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Saya kira itu yang berkaitan dengan HH,” ujarnya.
Sebagai informasi, Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima gratifikasi dan suap berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000, atau setara Rp 4,6 miliar.
Secara rinci, Heru Hanindyo didakwa menerima:
- Rp 104,5 juta
- USD 18.400
- SGD 19.100
- Yen 100.000
- Euro 6.000
- Riyal 21.715
Sementara itu, terdakwa Erintuah Damanik didakwa menerima:
- Rp 97,5 juta
- SGD 32.000
- RM 35.992,25
Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya. Adapun terdakwa Mangapul didakwa menerima:
- Rp 21,4 juta
- USD 2.000
- SGD 6.000
Suap-suap tersebut diberikan dalam rangka kesepakatan jahat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman, juga turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini kini turut menyeret ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu