Gazalba Minta Majelis Hakim Tak Melakukan Penahanan
BeritaNasional.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meminta majelis hakim tidak memasukan dirinya kembali ke dalam sel tahanan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Gazalba menyampaikan permohonan yang disampaikan secara tertulis tersebut dengan alasan kliennya memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.
"Permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan,” ujar kuasa hukum Gazalba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Meski demikian, majelis hakim tidak mengindahkan permohonan itu lantaran penahanan Gazalba merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakpus.
Majelis hakim lantas mengimbau Gazalba dan kuasa hukumnya untuk bermohon kepada ketua pengadilan lantaran hal tersebut bukan domain hakim yang menyidangkan.
"Ya nanti lah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ujar hakim.
Sebelumnya, Gazalba baru beberapa hari menghirup udara segar atau bebas dari tahanan atas putusan sela dan eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela tersebut sehingga Gazalba harus mendekam di penjara lagi selama 57 hari.
"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur,” kata hakim.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu