Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis, Berikut Rinciannya

Oleh: Mufit
Selasa, 09 Juli 2024 | 10:17 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).
Tersangka kasus dugaan korupsi Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah hingga bangunan milik suami Sandra Dewi sekaligus tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, empat dari lima bidang tanah tersebut disita di wilayah Jakarta Selatan.

"Keempat bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan satu bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (8/7/2024).

Harli mengungkapkan, kelima bidang tanah dan bangunan tersebut seluas 1.010 M², dengan rincian 366 M² town house terletak di Kelurahan Gunung, lalu 483 M² tanah dan bangunan di Senayan Residence dan 161 M² rumah di Komplek Perum Green Garden, Kedoya.

"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," tuturnya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Itu mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sementara itu sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun; pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: