Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:08 WIB
Gedung Kejaksaaan Agung. (Foto/Sinpo).
Gedung Kejaksaaan Agung. (Foto/Sinpo).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini ternyata turut menggeledah rumah dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Penggeledahan dilakukan menyusul anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang ditetapkan tersangka.

Diketahui kalau Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan tersangka atas perannya selaku broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah. 

“Kita ada geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid. Hari ini,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, bahwa penggeledahan terhadap rumah Reza Chalid dilakukan di dua tempat di wilayah Jakarta Selatan.

"Penggeledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kemudian yang kedua di Jalan Jenggala Kebayoran Baru," kata Harli.

Harli menyampaikan penggeledahan ini merupakan upaya mencari barang bukti yang telah dilakukan di tujuh tempat lainnya sejak Senin (24/2/2025) kemarin malam.

"Penggeledahan ketiga itu dilakukan tadi malam di 7 tempat berbeda yaitu rumah masing-masing dari para tersangka, ada yang Bintaro, ada yang di ruangan," kata Harli.

Di mana dari hasil ketujuh tempat yang digeledah, Harli menyebut penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen, laptop, hingga ponsel, dan uang tunai Rp3,9 miliar dari salah salah satu rumah tersangka.

"Penggeledahan yang didapat semalam antara lain tentu penyidik menemukan dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan handphone," ujar Harli.

"Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim," sambungnya.

Sebelumnya dalam kasus ini total ada tujuh tersangka yang terseret sebagai tersangka yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Adapun kasus ini bermula dari tersangka Riva Siahaan (RS) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan oleh RS dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker yang salah satunya adalah perusahaan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Sehingga para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: