DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembentukan Pansus Pengawasan Haji

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 09 Juli 2024 | 10:50 WIB
Situasi Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Situasi Rapat Paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Salah satu agendanya adalah pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Pimpinan DPR yang hadir lainnya adalah Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Sementara, dilaporkan anggota dewan yang hadir sebanyak 132 orang. 161 orang izin sehingga total anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna sebanyak 293 orang.

"Berdasarkan catatan kesekretariatan jenderal catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang anggota, dengan jumlah 293 orang anggota," kata Muhaimin.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim maka rapat paripurna DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambungnya.

Adapun keseluruhan agenda Rapat Paripurna hari ini sebagai berikut:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota,

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI, 

5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji: 

8. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan;

9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 

10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

11. Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: