Pantun Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan?

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juli 2024 | 11:35 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pantun untuk Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam replik atas pledoi.

Pantun tersebut dibacakan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta Pusat.

“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” ujar Meyer, Senin (8/7/2024).

Menurut Meyer, pledoi yang dibacakan SYL sebelumnya hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.

"Setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” tuturnya.

Meski demikian, dirinya memahami hal tersebut karena bukti yang dihadirkan dalam persidangan sangat banyak.

“Sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari,” kata dia.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: