Kasus Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Masih Diselidiki
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap anggota dewan pengawas (Dewas) KPK.
"Itu biasa terkait laporan seseorang, kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, Djuhandhani juga belum memerinci mengenai kasusnya dan juga siapa yang dilaporkan, sebab masih dalam proses penyelidikan.
"Kemudian terkait kasusnya tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya," tutur polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, dia enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut.
Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
“Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu