Menteri LHK Serahkan Putusan Pemerintah RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 09 Juli 2024 | 14:56 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sampaikan  keterangan pemerintah terhadap RUU  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sampaikan  keterangan pemerintah terhadap RUU  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sampaikan  keterangan pemerintah terhadap RUU  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sampaikan  keterangan pemerintah terhadap RUU  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sampaikan  keterangan pemerintah terhadap RUU  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sampaikan  keterangan pemerintah terhadap RUU  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sampaikan keterangan pemerintah terhadap RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (kiri) menyerahkan berkas berisi keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan, Selasa (9/7/2024). Rapat paripurna tersebut membahas 11 agenda diantaranya Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pengambilan Keputusan atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: