Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:57 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P terkait pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh  Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Menurutnya Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi sejak tanggal 9 Juli 2024 lalu.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana dilansir Antara, Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, dia meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan presiden Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: