Tak Bisa Bicara soal Sidang Vonis, SYL: Mohon Doa Saja

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juli 2024 | 15:15 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo saat di persidangan PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo saat di persidangan PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak bisa banyak berbicara terkait sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hal itu dikatakan seusai sidang duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Dia meminta media menanyakan soal sidang vonis tersebut kepada penasihat hukumnya.

"Mohon doanya, terima kasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya enggak bisa berbicara," ujar SYL di PN Jakpus, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL 12 tahun penjara. Jaksa menilai salah satu hal memberatkan tuntutan SYL adalah perilaku koruptif dengan motif tamak. 

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa. 

Hal memberatkan lainnya, SYL tak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

“Kemudian, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” tuturnya. 

Selain itu, jaksa menilai SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. 

Apabila tak dibayar, denda diganti dengan enam bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat menteri pertanian dari pegawai. 

Karena itu, jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya dari para pegawai di Kementan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: