SYL Bersikukuh Tak Peras Pegawai Kementan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:20 WIB
SYL divonis 10 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)
SYL divonis 10 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bersikukuh membantah tak pernah melakukan pemerasan atau tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu dia ucapkan usai mendapat vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat atas perkara pemerasan dan gratifikasi.

“Selama ini saya tidak terlalu asyik di lapangan dan tidak mengontrol hal-hal yang kecil mungkin itu bagian dari kesalahan saya,” ujar SYL di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Ia menerima putusan tersebut. Meski demikian, ia akan mempertimbangkan berbagai temuan yang dia rasa tidak pas dalam proses-proses hukum yang lain.

Ia membantah pernah menerima dan menggunakan uang dari para jajaran pegawai Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

“Tidak pernah menerima atau mungkin uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri uang ini orang-orang yang membayar,” tuturnya.

Menurutnya, uang Rp 44,2 miliar yang dituduhkan kepadanya tak pernah dia pegang sama sekali. Namun, ia merasa harus bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Rp 44 miliar dan saya tidak pernah pegang sama sekali. Inilah risiko jabatan yang saya maksudkan,” kata dia.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Oleh sebab itu, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. SYL bakal mendapat kurungan tambahan jika harta bendanya tak mencukupi untuk membiayain uang pengganti.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: