SYL Terima Putusan Hakim Vonis 10 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:24 WIB
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat di PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat di PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis sepuluh tahun penjara.

“Apa yang menjadi putusan majelis hakim di peradilan ini saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum,” ujar SYL di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Dia menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari majelis hakim dari proses persidangan tersebut.

Menurut SYL, hal tersebut merupakan konsekuensi dan tanggung jawab yang harus diembannya sebagai menteri yang sudah menjabat 3-4 tahun di pemerintahan. 

“Apa yang terjadi hari ini bagi saya Ini bagian dari konsekuensi ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3-4 tahun ini memimpin pertanian,” tuturnya.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Karena itu, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, denda diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya senilai Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.

SYL bakal mendapat kurungan tambahan jika harta bendanya tak mencukupi untuk membiayai uang pengganti.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: