Pria Berbaju Putih Diduga Pendukung SYL Intimitasi Wartawan di PN Tipikor Jakarta

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:40 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Seorang pria berbaju putih yang turut hadir dalam sidang vonis Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan tindakan intimidatif kepada wartawan.

Dalam video berdurasi 32 detik yang diterima Beritanasional.com, pria yang diduga pendukung SYL itu terlihat melompat dan menendang wartawan pada Kamis (11/7/2024).

Momen tersebut terekam di selasar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sesaat sebelumnya, pria berbaju putih itu tampak geram dan berlari mengejar seorang wartawan.

Setelah menunjuk pewarta dengan tangan kanan, dia mendorong media tersebut yang mengenakan kaus hitam dengan membawa sebuah kamera. 

Kejadian tersebut terjadi sesaat sebelum SYL meninggalkan pengadilan untuk ditahan setelah menerima vonis hakim. 

Tak lama kemudian, para wartawan lain membantu pewarta yang diintimidasi tersebut. Akhirnya, pria berbaju putih tersebut kembali ke lobi PN Jakpus diiringi beberapa koleganya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memvonis SYL dengan sepuluh tahun penjara atas perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Karena itu, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya senilai Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.

SYL bakal mendapat kurungan tambahan jika harta bendanya tak mencukupi untuk membiayai uang pengganti.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: