Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Berterima Kasih kepada Jokowi atas Hal Ini
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanahkan memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diucapkan seusai mendapat vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
“Izinkan saya menyampaikan terima kasih sayang pada Jokowi presiden yang menunjuk saya sebagai menteri dan untuk mengambil kebijakan-kebijakan,” ujar SYL di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Dia mengeklaim sudah berusaha maksimal mengemban amanah tersebut dengan mengendalikan pertanian di tanah air.
“Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan apa pun akibat dari sebuah kebijakan. Ini risiko jabatan bagi saya,” tuturnya.
Dia mengaku bangga telah menjadi bagian dari pemerintahan karena sudah memberikan kontribusi dengan hasil berbagai penghargaan yang diraihnya.
“Saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh Presiden penghargaan PBB melalui International,” katanya.
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut hakim, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Karena itu, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, denda diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya senilai Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.
SYL bakal mendapat kurungan tambahan jika harta bendanya tak mencukupi untuk membiayai uang pengganti.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu