19 Objek Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Pekalongan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 16 Oktober 2025 | 02:30 WIB
Ilustrasi cagar budaya (Foto/Pixabay)
Ilustrasi cagar budaya (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menetapkan 19 objek dari 100 objek menjadi cagar budaya yang sebagian besar berdiri di kawasan Jalan Jetayu, Pekalongan.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono mengatakan, proses penetapan cagar budaya melalui proses tahapan yang panjang dan terukur.

"Prosesnya tidak instan melainkan melalui tahapan panjang dan terukur. Proses ini melibatkan berbagai unsur mulai dari survei lapangan, kajian mendalam, hingga verifikasi oleh tim ahli kebudayaan dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat," katanya.

Pada tahapan proses survei ini akan dilakukan identifikasi bangunan atau benda yang termasuk warisan atau benda cagar budaya.

Selain itu, ujar dia, dilakukan kajian bersama tim budaya tingkat daerah, provinsi, serta perwakilan kementerian di bawah Dinas Kebudayaan.

"Dari hasil survei dan identifikasi tersebut, ada sekitar 100 objek yang dinilai memenuhi kriteria awal sebagai cagar budaya. Akan tetapi, baru sebagian yang sukses melalui seluruh tahapan verifikasi dan penetapan resmi," katanya.

Sejumlah objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut antara lain Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan 13 Kota Pekalongan, serta arca di Museum Batik dan brankas kuno.

Ia mengatakan, penetapan cagar budaya tidak hanya sebatas pengakuan administratif. Namun hal itu juga diikuti dengan kebijakan perlindungan dan pelestarian.

Pemkot, kata dia, komitmen menjaga keaslian bentuk bangunan, arsitektur, serta nilai sejarah yang melekat pada objek tersebut.

"Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya. Keaslian harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya," katanya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: