Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN. Perubahan status ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun UU ini diteken Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025 lalu.
Dalam aturan baru ini, BP BUMN didefinisikan sebagai badan yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
"Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis Pasal 1 ayat (21) UU No 16/2025, dikutip Rabu (15/10/2025).
Kemudian di Pasal 2 ayat (3) menetapkan bahwa pemerintah memegang 1 persen saham seri A sebagai Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN, sedangkan 99 persen saham seri B dipegang BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Lalu, Posisi BP BUMN akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dikutip dari Antara, sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengatakan, BP BUMN dengan Kementerian BUMN itu hampir sama intinya.
"Intinya kita ingin mempercepat transformasi BUMN, jadi diharapkan nanti kolaborasi antara BP BUMN dan Danantara mempercepat konsolidasi,” ujarnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu