Bawaslu DKI: Proses Coklit Pemilih Pilkada Jakarta 2024 Sudah 80 Persen
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengungkapkan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024 sudah mencapai 80 persen.
Hal ini dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu DKI Sakhroji berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
"KPU juga laporan terakhir sudah sekitar 80 persen melakukan coklit," kata Sakhroji dalam acara Rakor Penyelesaian Sengketa dengan Stakeholder di Jakarta Pusat.
Meski demikian, Sakhroji menegaskan bahwa proses coklit itu bukanlah tahap terakhir dalam pengecekan masyarakat yang akan mencoblos saat Pilkada.
Namun, lanjut Sakhroji, proses tersebut masih panjang hingga para warga dinyatakan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Tapi coklit itu kan belum selesai. Nanti kita tetapkan di DPS dan sebagainya. Saya kira kami juga melakukan pengawasan yang melekat dan juga uji petik terhadap proses ini," tegas Sakhroji.
"Memang beberapa permasalahan terkait dengan data kependudukan. Tapi data kependudukan itu yang ada isu pemblokiran NIK dan sebagainya ada yang berjalan ada yang belum. Dan itu masih bisa diperbaiki saya kira," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta tengah melakukan penelitian dan pencocokan (coklit) terhadap 8.315.669 (8,3 juta) orang yang masuk dalam daftar pemilih sementara pada Pilkada.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, 8,3 juta orang itu akan dicek secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Adapun proses coklit ini telah dimulai sejak Senin (24/6/2024) hingga Rabu (24/7/2024) mendatang, alias tahapan ini akan berlangsung selama satu bulan penuh.
"Mereka akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek KTP elektroniknya," kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
"(Pantarlih akan) memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkada mendatang," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu