SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Hari Ini Rabu, Catat Syarat dan Biaya Pembuatannya

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 17 Juli 2024 | 07:50 WIB
Layanan SIM Keliling. (Foto/Humas Polri)
Layanan SIM Keliling. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi warga Jakarta hari ini, Rabu (17/7/2024).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00–14.00 WIB di lima lokasi.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

1.Jaktim di Mall Grand Cakung

2. Jakut di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto

3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakbar di Mal Citraland

5. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat di lokasi segera mengisi formulir dan mengikuti serangkaian tes kesehatan dan psikologi (online) sebelum mengikuti sesi foto pembuatan SIM.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: