PDIP Apresiasi Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 Juli 2024 | 15:08 WIB
Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo (Beritanasional/Oke Atmaja)
Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengapresiasi langkah Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan sebagai wali kota Solo. Said menuturkan, mundurnya Gibran sebagai kepala daerah bisa bersiap menjadi wakil presiden.

"Ya saya sangat menghormati, apresiasi terhadap mas Gibran yang mundur sebagai wali kota dan bersiap siap untuk memangku jabatan baru di bulan Oktober yang akan datang," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Said berharap dengan mundur sebagai kepala daerah, Gibran bisa menyiapkan diri dengan baik untuk menjadi wakil presiden yang akan dilantik pada Oktober mendatang.

"Dan ya menjadi sesuatu yang wajar jika Mas Gibran meninggalkan Solo supaya mendapatkan apa yang bukan sekadar suasana, tapi mempersiapkan diri untuk menjadi orang kedua di republik ini," kata Ketua Banggar DPR ini.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membacakan surat pengunduran dirinya di rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (17/7/2024). Pengunduran diri Gibran menyusul dirinya terpilih sebagai Wakil Presiden 2024 dan disetujui oleh DPRD Surakarta.

"Yang bertandatangan di bawah ini nama Gibran Rakabuming Raka, jabatan Wali Kota Solo, bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," katanya dalam rapat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim membacakan keputusan DPRD Surakarta ihwal pengunduran diri Gibran dari Wali Kota Solo.

"Menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah," ungkap Kinkin.

Dia melanjutkan poin kedua yakni menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat di Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Untuk yang ketiga, tutur dia, menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan

"Keputusan ini berlaku di tanggal ditetapkan di Surakarta 17 Juli 2024, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo," tutupnyasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: