Januari 2025 OJK Wajibkan Seluruh Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi TPL

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 17 Juli 2024 | 19:00 WIB
Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana pameran  otomotif GAIKINDO. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Suasana pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Hal ini akan mulai diterapkan setidaknya per Januari 2025 mendatang.sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: