KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Tak Bersifat Politis

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:41 WIB
KPK usut dugaan korupsi di Pemkot Semarang (Beritanasional/Panji)
KPK usut dugaan korupsi di Pemkot Semarang (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang tak bersifat politis.

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons penetapan tersangka dalam kasus di Semarang. Ia mengatakan sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup.

“Kami pure, murni, ranah hukum," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, KPK hanya berfokus untuk menangani perkara. Ia mengaku sudah menemukan peristiwa pidana saat penyidikan kasus di Pemkot Semarang.

“Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," tuturnya.

Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Dan tidak ada faktor lainnya, termasuk urusan politik dari tersangka.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (ita) yang merupakan kader PDIP.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, ada tiga hal yang melatarbelakangi penggeledahan di  dua tempat tersebut.

“(Pertama) dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

“(Kedua) dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” imbuhnya.

 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: