Kuasa Hukum Respons Penarikan Paspor Firli Bahuri oleh Imigrasi

Oleh: Mufit
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:15 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi penarikan paspor kliennya yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Ian tak mempermasalahkan penarikan paspor mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Kami ikuti semua aturan dan proses hukumnya," katanya saat dihubungi beritanasional.com di Jakarta pada Kamis (18/7/2024).

Ian tak banyak berkomentar terkait penarikan paspor tersebut. Namun, dia menekankan kepada pihak terkait untuk mengedepankan praduga tak bersalah dalam perkara kasus Firli tersebut.

"Tapi, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) itu.

"Betul, menyambut baik penarikan tersebut," kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dihubungi saat Rabu (17/7/2024).

Ade Safri menjelaskan penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.

"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: