IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

BeritaNasional.com - IM57+ Institute mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Kesaksian tersebut terkait adanya pimpinan KPK era Firli Bahuri yang meminta kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku tidak dikembangkan lebih jauh.
Pernyataan itu muncul dalam sidang kasus perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, pernyataan saksi yang menyebut adanya keengganan pimpinan KPK era Firli harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Fakta ini perlu didalami melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan, tetapi juga penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Dia juga mengingatkan soal penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan insan KPK bukanlah hal baru. Salah satu contohnya kasus yang melibatkan Robin Pattuju.
“Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap pegawai internal, terakhir dalam kasus Stepanus Robin Pattuju di perkara Tanjungbalai,” tuturnya.
Lakso menilai penyidikan terhadap Firli Bahuri tak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi fakta persidangan. Ia juga menilai dampak keengganan itu cukup luas.
“Terlebih, Firli adalah pimpinan KPK. Ketika seorang pimpinan terlibat korupsi, dampaknya jauh lebih luas," kata dia.
Berdasarkan fakta persidangan itu, Lakso menilai pernyataan Rossa cukup menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap Firli.
“Secara modus operandi, ini selaras dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya, di mana Firli diduga melakukan pengkondisian kasus lain dengan imbalan tertentu"
Lakso juga mengingatkan Firli pernah didorong untuk diberhentikan lewat petisi para penyidik, penyelidik, dan pegawai KPK saat menjabat Deputi Penindakan.
"Karena diduga menghalangi proses penanganan perkara. Jadi jika saat ini muncul dugaan serupa dalam kasus Hasto, itu hanyalah pengulangan modus,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu