Anies Bebas Pilih Cawagub, Syaratnya Tidak Boleh Kader NasDem

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 22 Juli 2024 | 18:16 WIB
Anies Baswedan didukung oleh NasDem untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Anies Baswedan didukung oleh NasDem untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Partai NasDem resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur Jakarta 2024.

NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan untuk memilih siapa calon wakil gubernur yang akan mendampingi.

"Pak Anies juga diberi kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya," kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim saat konferensi pers di kantor DPP NasDem, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Taslim mengungkap ada syarat kepada Anies tidak boleh memilih pendampingnya dari Partai NasDem.

"Dengan satu syarat, wakil itu tidak boleh dari partai NasDem," katanya.

NasDem memberikan tenggat waktu sampai tanggal 22 Agustus kepada Anies untuk menentukan wakilnya. Paling lambat tanggal 22 Agustus NasDem akan mendeklarasikan Anies dengan pasangannya untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Kemudian, kita juga tadi tetapkan deklarasi dengan pasangan, pak Anies dengan pasangannya siapa nanti beliau akan jelaskan, selambat lambatnya tanggal 22 Agustus 2024," kata Taslim.

"Tapi bisa lebih cepat, kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari, berarti tanggal 25, dan seterusnya. Kira-kira seperti itu," sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: