KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Juli 2024 | 11:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, SPDP tersebut telah dikirimkan kepada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Selasa (23/7/2024).

Tessa mengatakan tim penyidik KPK masih melakukan rangkaian penyidikan dan penggeledahan di wilayah Semarang. Menurutnya, kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua pekan.

"Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa tempat di Semarang, termasuk sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang.

Selain itu, KPK juga turut menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Dalam perkara tersebut, KPK menelusuri tiga jenis dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: