Mayoritas Senat AS Dukung Kamala Harris Nyapres
BeritaNasional.com - Dukungan untuk Kamala Harris menggantikan Joe Biden jadi capres AS untuk melawan capres Partai Republik Donald Trump terus berlangsung.
Dikutip dari The New York Times, sejumlah delegasi negara bagian AS menyatakan dukungannya terhadap Kamala Harris untuk menjadi capres AS yang maju Pilpres AS pada November 2024 mendatang.
Sejumlah delegasi negara bagian AS yang mendukung Harris dari Partai Demokrat antara lain, Alabama 52, Alaska 15, Arizona 72, Arkansas 31, California 424, Connecticut 60, Anggota Demokrat di luar negeri 13, District of Columbia 20, Florida 224, Georgia 108, Guam 7, Idaho 23, Indiana 79, Iowa 40, Kansas 33, Kentucky 53, Louisiana 48, Maine 24, Maryland 95,Massachusetts 92, Mississippi 35, Missouri 64, Nebraska 29, Nevada 36, New Hampshire 25, New Jersey 126, New York 268, North Carolina 116, Ohio 127, Pennsylvania 159, South Carolina 55, South Dakota 16, Tennessee 63, Texas 244, Utah 30, Vermont 16, Virginia 99, West Virginia 20, Wisconsin 82, Wyoming 13.
Rupanya mayoritas senat juga mendukung Harris jadi capres AS. Ia merupakan kandidat yang cukup kuat untuk maju nyapres.
Ketua Fraksi Demokrat yang mayoritas di Senat, Chuck Schumer dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Hakeem Jeffries mendukung Wakil Presiden Kamala Harris menjadi capres AS.
Jeffries mengatakan, mundurnya Joe Biden sejatinya memberikan kesempatan bagi Partai Demokrat untuk bersatu mendukung Harris.
Schumer mengatakan, para pemimpin Demokrat menunggu untuk mendukung Harris agar bisa menjadi capres melawan Donald Trump dari Partai Republik.
“Harris sudah melakukan pekerjaan yang bagus untuk meraih suara mayoritas delegasi guna memenangkan dukungan jadi Presiden AS berikutnya. Namun proses ini dilakukan dari akar rumput ke atas," ujar Schumer.
Dikutip dari VOA Jeffries menhgatakan, Harris siap dan bersedia memimpin AS menuju masa depan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu