Menteri KKP Diperiksa KPK, Klaim Tidak Terima Aliran Uang Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 26 Juli 2024 | 15:12 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korupsi yang dimaksud terkait dengan pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Trenggono diperiksa oleh lembaga antirasuah selama dua jam.

"Enggak ada itu. Tidak ada," ujar Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024).

Ia mengaku hanya memberikan informasi yang ia ketahui terkait kasus tersebut.

"Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui tentang peristiwa ini," tuturnya.

Pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.

“Itu terjadi pada 2017-2018. Yang saya tahu, saya sampaikan; yang saya tidak tahu, tidak saya sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Telkom, termasuk kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang tersangka dari kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya belum dapat memberikan detail lebih lanjut.

"Tersangkanya ada enam orang, tapi nama-namanya belum bisa kami sampaikan. Pada saatnya nanti, ketika proses penyidikan telah selesai," ujar Ali.

KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Kasus ini sudah memiliki tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut melibatkan makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: