Warga Kini Pindah Domisili Makin Mudah, Tak Usah Cabut Berkas

Oleh: Tarmizi Hamdi
Minggu, 28 Juli 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi mengurus berkas pindah. (Foto/Freepik)
Ilustrasi mengurus berkas pindah. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Masyarakat Indonesia kini pindah domisili semakin mudah karena tidak perlu lagi mencabut berkas atau mengurus penerbitan surat keterangan pindah (SKP) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) daerah asal.

Dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, disdukcapil kabupaten/kota atau UPT disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lain ke disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.

Dengan demikian, penduduk yang telah menetap di daerah tujuan dan belum mengurus SKP cukup datang ke disdukcapil daerah tujuan dengan membawa fotokopi kartu keluarga, e-KTP, kartu identitas anak (KIA), dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Setelah itu, proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan oleh disdukcapil daerah tujuan.

Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sangat dimudahkan. 

"Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan," ucap Tavip yang dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Minggu (28/7/2024).

Hal ini senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa layanan Adminduk harus diberikan kepada penduduk secara prima. 

"Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya," jelas Dirjen Teguh.

Diketahui, e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat elemen data dari identitas diri seseorang. 

Di antaranya NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Sangat penting bagi masyarakat meng-update data dirinya, jika terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti halnya jika terjadi perpindahan tempat tinggal penduduk.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: