Terima Laporan soal Buku Sejarah Pendirian NU Menyimpang, PBNU: Bakal Ditarik!
BeritaNasional.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menarik buku bermuatan menyimpang terkait pendirian NU. PBNU mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno. Ditemukan sejumlah buku bermuatan sejarah yang menyimpang.
"PBNU memerintahkan kepada lembaga pendidikan Rabithah Ma'ahid al Islamiyah atau asosiasi pesantren-pesantren, untuk melakukan penelitian menyeluruh terhadap laporan adanya upaya penyimpangan atau membuat narasi yang menyimpang tentang sejarah berdirinya NU," kata Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf saat konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Buku tersebut ditemukan dipakai sebagai referensi dan bahan dasar di sejumlah madrasah. Yahya sudah memerintahkan RMI dan LP Maarif NU melakukan penelitian secara menyeluruh dan mendalam.
"Apabila ditemukan buku-buku atau bahan ajar yang seperti itu, ini harus dicabut, harus ditarik dari peredaran dan tidak boleh dipergunakan di lembaga-lembaga pendidikan NU karena akan bukan hanya mengaburkan bahkan menyimpangkan sejarah berdirinya NU," ujarnya.
Selain itu hasil rapat pleno di bidang pendidikan, PBNU akan mengubah masa jabatan rektor di universitas dan institut di bawah naungan NU.
"Kami juga membuat keputusan pleno juga membuat keputusan tentang soal rektor, soal jadi masa jabatan Rektor. Jadi NU punya sekian banyak perguruan tinggi baik Universitas maupun Institut, dan tadi pleno telah menetapkan aturan tentang masa jabatan Rektor di perguruan tinggi tersebut," ujar Yahya.
PBNU juga membuat keputusan tentang desain akademi kepemimpinan NU yang memiliki kandungan kepemimpinan internasional. Program tersebut akan dijalankan mulai tahun depan.
"Maka kami memberi kesempatan kepada kader-kader yang berminat untuk mempersiapkan diri selama setahun ini, sebelum nanti tahun depan bulan Agustus tahun depan kita akan mulai program Akademi kepemimpinan nasional Nahdlatul Ulama," ujar Yahya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu