Pimpinan Komisi III Duga Kasus Ronald Tannur Ada Hengki Pengki Hakim

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 29 Juli 2024 | 17:31 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji Septo).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta dugaan hengki pengki oleh hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Sahroni ketika menerima audiensi keluarga korban, Dini Sera Afrianti.

Awalnya Sahroni bertanya kepada kuasa hukum Dimas Yemahura apakah sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dimas menjawab, sudah melaporkan tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Rencananya juga akan melaporkan ke KPK.

"Sudah berproses bapak hari ini kami sudah ke KY berlanjut kemudian ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," katanya di Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Diduga ada hengki pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hengki pengki," sambung Sahroni.

Menurut Sahroni, tidak masuk akal hakim memvonis bebas Ronald lantaran menyebut korban meninggal karena alkohol. Padahal ada bukti kekerasan.

"Aneh kalau perlakuan oleh terdakwa terus hakim bilang ini mati gara gara alkohol. Nalar otak mana yang dipakai. Iya nalar mana otak kita yang dipake," katanya.

Sahroni pun mendengar setiap kasus yang ditangani para hakim ini selalu membuat vonis bebas.

"Yang saya dengar saya profiling yg bersangkutan katanya enggak pernah memutuskan. Bohong tuh, ternyata banyak putusan bebas yang dilakukan sama ini hakim," kata politikus NasDem ini.

"Banyak kasus, cuman kita ga pikirin kasus yang lalu. Saya akan konsen dengan urusan ini saya mau hakim ini yang berserta dua orangnya harus diberikan satu keadilan hukuman dari Mahkamah Agung di bidang pengawasan," sambungnya.

Dalam kesimpulan audiensi Komisi III, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta segera memeriksa para hakim yang memberikan Ronald Tannur vonis bebas.

"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota:  Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan kesimpulan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: