Polri Minta Ahmad Luthfi Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Oleh: Mufit
Senin, 29 Juli 2024 | 20:16 WIB
Mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Ahmad Luthfi. (Foto/Mabes Polri).
Mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Ahmad Luthfi. (Foto/Mabes Polri).

BeritaNasional.com - Mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi yang baru mendapat penugasan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk mundur dari anggota Korps Bhayangkara jika diusung menjadi calon gubernur (cagub) Jawa Tengah. Terlebih belakangan nama Ahmad Luthfi digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon gubernur Jateng.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ahmad Luthfi wajib mundur setelah resmi menerima rekomendasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Ya, ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut,Dedi menegaskan anggota Polri juga dilarang berpolitik praktis. Hal  tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

"Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada," tuturnya. 

Terpisah, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku menjagokan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng. 

Kaesang menyaini polisi bintang dua itu mempunyai kemampuan untuk memimpin Jateng.

"Inikan untuk kemajuan Jawa Tengah ke depannya dan saya rasa Pak Luthfi punya kemampuan itu," kata Kaesang di GASKAN Minisoccer, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (29/7/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: