Sebelum Ditahan, Hakim Djuyamto Sempat Titipkan Tas ke Satpam PN Jaksel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 April 2025 | 12:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima barang bukti (barbuk) tas yang diserahkan oleh satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penyerahan itu dilakukan pada Rabu (16/4/2025).

Tas tersebut ternyata milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas atau onslag atas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO minyak kelapa sawit mentah terhadap korporasi.

"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh satpam," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

Diketahui, tas tersebut diserahkan Djuyamto kepada satpam sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung atas kasus tersebut. Tas ini berisi uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.

Dengan barang bukti tersebut, lanjut Harli, saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

Dalam kasus ini total telah ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Lalu Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Biaya total Rp 60 miliar diterima Arif untuk Rp 22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: