Pemprov DKI Temukan 160 Mikrotrans Pakai Izin Palsu

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 30 Juli 2024 | 17:21 WIB
Sejumlah angkot Mikrotranstak memenuhi syarat perizinan  (Beritanasional/Lydia)
Sejumlah angkot Mikrotranstak memenuhi syarat perizinan (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menemukan beberapa unit angkot Mikrotrans yang tak memenuhi syarat perizinan untuk mengaspal di Ibu Kota.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 160 unit bus dari berbagai operator yang memalsukan kartu pengawasan (KP).

Adapun persyaratan agar Mikrotrans bisa beroperasi adalah STNK, uji KIR, dan uji penyelenggaraan angkutan berupa KP.

"Ada minumum requirement yang harus dipenuhi oleh operator bus, di antaranya adalah terpenuhinya syarat administrasi perizinan. Nah dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji KIR, ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Syafrin mengungkapkan, beberapa operator tidak mengurus KP. Namun, mereka memilih untuk memalsukan KP.

"Jadi kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan. Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan. Nah, kartu pengawasan ini yang dipalsukan," ujar Syafrin.

"Jadi semestinya izin pengawasannya hanya lima kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan Transjakarta, karena ingin cepat, (jadi) 20. Yang lima memiliki benar kartu pengawasan, yang 15 dipalsukan," tambah Syafrin.

Meski demikian, para oknum koperasi itu sudah meminta maaf. Namun, Syafrin menegaskan bahwa pihaknya tetap bakal menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan.

"Para pelaku meminta maaf, tentu saya sampaikan secara pribadi kami harus saling memaafkan. Tapi terkait dengan proses itu, saya serahkan ke masing-masing untuk dokumen kartu pengawasan selaku Dinas PTS, tentu mereka akan tindak lanjuti atau dengan minimum dokumen syarat harus dipenuhi dalam melaksanakan kontrak dengan teman-teman Transjakarta," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: