Keributan di Angkot JakLingko Viral, Polisi Duga Pelaku Alami Gangguan Jiwa
BeritaNasional.com - Keributan di dalam angkutan kota (angkot) JakLingko 49 terhadap penumpang ditampar dan ditendang penumpang lain telah diusut pihak kepolisian. Penumpang pelaku penendangan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan peristiwa itu terjadi di dalam JakLingko rute Lebak Bulus–Cipulir, tepatnya Jalan Raya Ulujami Raya pada Kamis (21/5/2026)
“Mbak Berliana mendapatkan tindakan fisik kekerasan, antara pemukulan dan juga penendangan, yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial NS,” kata Seala kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (24/5/2026).
Setelah itu, Seala mengatakan korban langsung membuat laporan polisi dengan mendatangi Polsek Pesanggrahan. Polisi segera melakukan penyelidikan.
“Pada saat terjadi kejadian tersebut, Mbak Berliana sendiri langsung mendatangi Polsek Pesanggrahan dilakukan pemeriksaan oleh kanit reskrim, didampingi pendampingan visum,” tuturnya.
“Setelah itu, memang malam-malamnya, video itu langsung jalan beriringan, jadi kami juga harus cepat-cepat, ada laporan yang kami terima kami jalan,” sambungnya.
Seala menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku NS, didapat fakta bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Dengan begitu, proses pemeriksaan dilakukan bersama dengan dinas sosial dan rumah sakit jiwa.
“Terduga pelaku sendiri sudah kami amankan, terduga pelaku sendiri berinisial NS, usia 30 tahun. Belum genap kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan memang baru saja keluar dari RSJ, karena ada pengalaman gangguan mental atau kejiwaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Seala menjelaskan pihaknya saat ini masih memproses hukum yang berjalan. Polisi bakal melakukan uji klinis terhadap pelaku bersama pihak terkait.
“Kami dari pihak kepolisian tentunya bekerja sama dengan pihak dari rumah sakit jiwa untuk melakukan uji klinis terhadap pelaku. Nanti hasilnya seperti apa, pasti kasus ini akan kita tangani sesuai dengan aturan atau prosedur,” ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







