Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, 2 WN Pakistan Penyelundup Sabu Bakal Disidang
BeritaNasional.com - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka warga negara (WN) Pakistan terkait penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Kamis (7/5/2026).
Keduanya merupakan pasangan suami-istri, yakni Muhammad Javed Jaffar (36) dan Saima Bibi (29), yang kedapatan ingin meloloskan sabu lewat cara ditelan dalam tubuh saat menaiki pesawat dari Lahore, Pakistan, ke Jakarta.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim pada Kamis pukul 11.00 bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangan tertulis pada Kamis.
Barang bukti 97 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 1075,9 gram bruto yang telah dimusnahkan juga dilimpahkan. Termasuk uang tunai pecahan USD100 lima lembar, USD50 tiga lembar, USD20 dua lembar, dan uang tunai pecahan USD1 empat lembar.
Kemudian, uang tunai 1.000 Rupee Pakistan dua lembar, 100 Rupee Pakistan dua lembar, 50 Rupee Pakistan satu lembar, 10 Rupee Pakistan satu lembar. Termasuk 62 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 563,33 gram bruto.
“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Handik.
Setelah proses pelimpahan ini, perkara penyelundupan sabu yang dilakukan dua WN Pakistan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota (Tangkot).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







