DPR Ingatkan Kritik ke Pemerintah Tidak Dilabeli Ekstremisme

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah bahwa kritik jangan dianggap sebagai ekstremisme.

Hal itu disampaikan menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang penanggulangan ekstremisme.

Hasanuddin menilai, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat.

Ia juga mengkritisi poin tentang perbedaan pandangan politik yang masuk faktor pemicu ekstremisme.

"Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (7/6/2026).

Pemerintah diminta memastikan implementasi aturan tersebut secara transparan, proporsional, dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.

Hasanuddin mengingatkan, penanganan ekstremisme harus berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan penyelesaian akar masalah sosial secara adil dan menyeluruh.

Perpres tersebut mengatur faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, antara lain: (1) besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; (2) kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik; (4) perlakuan yang tidak adil; dan (5) intoleransi dalam kehidupan beragama.

"Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif," ujar Hasanuddin.

Ia menegaskan, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, negara seharusnya hadir melalui kebijakan ekonomi dan sosial yang lebih merata, bukan menggunakan pendekatan keamanan.

Pemerintah diingatkan jangan sampai masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi justru dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.

Labelisasi tersebut dapat memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dan berpotensi memunculkan kontradiksi terhadap upaya penegakan demokrasi.

"Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029. Perpres tersebut diteken pada 9 Februari 2026.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: