PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang dalam Pencairan Uang Konsinyasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:50 WIB
Ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Rony Riswara (Beritanasional/Panji)
Ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Rony Riswara (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Rony Riswara melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan uang konsinyasi sebesar Rp190 miliar.

Rony menilai pencairan dana tersebut bermasalah karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan. Ia menduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pimpinan PN Sumedang.

“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama Ketua PN, Ketua Panitera, dan Panmud-nya,” kata Rony di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut pihaknya meminta perhatian khusus KPK terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny.

Menurut Rony, pihak ahli waris sebelumnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023. 

Putusan itu kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan.

“Pada saat kasasi nomor 2260 tahun 2023 itu sudah diputus berkekuatan hukum tetap, inkrah. Nah, di situ PN Sumedang melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengeluarkan sembilan penetapan dan sembilan cek,” ujarnya.

Namun, pencairan dana sempat tertunda setelah muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara, terkait dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu.

Ia mengatakan, kasus itu telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung dan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, Haji Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung Uyun serta dua orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dia divonis 4 tahun 8 bulan, termasuk si kepala desanya Uyun, Kepala Desa Cilayung, dan dua orang BPN,” katanya.

Rony juga menuding terdapat manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya. Ia menyebut fakta persidangan Tipikor mengungkap Kepala Desa Cilayung saat membuat warkah sudah tidak lagi menjabat.

“Terungkap di fakta Pengadilan Tipikor bahwa Uyun sebagai kepala desa saat membuat warkah itu sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut,” ujarnya.

Dia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan. Menurut dia, sporadik yang digunakan sebagai dasar permohonan HGB mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru terbentuk pada 1984.

“Sementara Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” kata Rony.

Selain itu, dia juga menyebut Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 telah melakukan penyelidikan terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Ia mengklaim hasil penyelidikan mengategorikan PT Priwista Raya sebagai bagian dari kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.

“Dan hasilnya Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya desa, BPN, termasuk di-backup oknum peradilan,” ujarnya.

Rony menegaskan pencairan uang konsinyasi tetap dilakukan meski pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025.

“Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025. Sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya di situ mutlak masih ada proses hukum,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut lantaran penetapan awal dan sembilan cek yang dimiliki pihak ahli waris tidak pernah dibatalkan ataupun ditarik.

“Yang harus jadi pertanyaan bagaimana bisa, apa dasar hukumnya? Kalau memang dasar hukumnya hanya dengan putusan berkekuatan hukum tetap, apa kabar dengan putusan BHT yang pertama yang kami miliki?” tutup Rony.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: