Penyebab Retaknya PKB-PBNU, Pengurangan Peran Kiai oleh Cak Imin?
BeritaNasional.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan alasan retaknya hubungan antara PKB dan PBNU.
Menurutnya, penyebab utama adalah tindakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang secara sistematis mengurangi peran para kiai di dalam partai.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman Edy kepada Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni, yang ditugaskan untuk menangani kisruh dengan PKB.
"Nah, saya menjelaskan bahwa secara sistematis ada masalah yang sangat mendasar, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai," ujar Lukman di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Secara formal, Cak Imin mengurangi kewenangan Dewan Syuro PKB melalui perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga saat Muktamar PKB di Bali pada 2019.
"Bahkan secara formal, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro. Dulu, PKB itu mandatori dari Muktamar dengan Dewan Syuro yang memberikan persetujuan jika ingin mengangkat ketua umum," ujar Lukman.
"Semenjak Muktamar di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART. Sehingga, peran Dewan Syuro tidak lagi terlihat, baik di tingkat DPP, DPW, maupun DPC," sambungnya.
Sebelum perubahan oleh Cak Imin, Dewan Syuro memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis. Kini, Cak Imin sebagai ketua umum memiliki kekuasaan penuh atas PKB.
"Akibat hilangnya kewenangan Dewan Syuro, kepemimpinan PKB kini tersentralisasi di ketua umum," tegas Lukman.
Padahal, secara historis, para kiai berperan penting dalam mendirikan PKB. Mereka adalah roh dari PKB. Penghapusan peran kiai ini menyebabkan kisruh antara PKB dan PBNU.
"Padahal kita ketahui bahwa PKB itu roh-nya adalah ulama, khususnya kiai. Sejarah pembentukan PKB adalah hasil dari PBNU dan para kiai. Tim Lima terdiri dari para kiai. Jadi, roh PKB adalah para kiai," kata Lukman.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu