KPU Batal Umumkan Caleg Terpilih 2024, Ini Penyebabnya

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 31 Juli 2024 | 19:08 WIB
KPU batal umumkan caleg terpilih 2024 (Beritanasional/Oke Atmaja)
KPU batal umumkan caleg terpilih 2024 (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menetapkan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih hasil Pileg 2024 pada Rabu (31/7/2024) hari ini.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan, hal ini disebabkan karena masih ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang baru berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Dikarenakan tadi siang, sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Dilansir dari situs resmi MK, PHPU yang masih berproses adalah gugatan dari Partai NasDem yang teregistrasi dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024.

Kemudian permohonan kedua adalah laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dari Partai Demokrat.

Idham mengatakan, setiap artai politik sudah harus mengetahui jumlah perolehan kursi sebelum 27 Agustus. Sebab, para partai politik harus mengetahui apakah mereka perlu berkoalisi untuk mencalonkan kepala daerah di Pilkada 2024.

Maka dari itu, Idham yakin MK bakal mempertimbangkan hal tersebut sehingga PHPU dapat selesai dengan cepat.

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: