Ditangkap Polisi, Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto/Freepik).
Ilustrasi penangkapan. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Pihak Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap balita.

Adapun penangkapan Polisi terhadap MI dilakukan pada hari Rabu (31/7/2024). Hal itu disampaikan langsung oleh  Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana.

"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, " ujar Arya dikutip Kamis (1/8/2024).

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti. Kemudian, tersangka juga mengakui bilamana dia adalah sosok yang berada di CCTV dan melakukan penganiayaan.

"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, " jelas dia.

Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.

"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video - video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, " tegas Arya.

Lebih jauh, Arya juga menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.

"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, " ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: