Tim Pora Tangkap Puluhan WN Ghana dan Nigeria yang Sering Buat Onar di PIK 2

Oleh: Mufit
Jumat, 02 Agustus 2024 | 23:56 WIB
Tim Pora saat merilis tersangka WNA yang over stay
Tim Pora saat merilis tersangka WNA yang over stay

BeritaNasional.com -  Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Ghana ditangkap tim gabungan Pemantau Orang Asing (Pora) dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (1/8/2024).

Tim Pora tersebut terdiri dari Polresta Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang, hingga BNN. Puluhan WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang untuk diperiksa kelengkapan dokumennya. 

"Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat atau memuat onar di sekitaran kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang," ujar Uray Avuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ada tujuh warga negara (WN) Nigeria over stay atau melebihi batas waktu tinggal di Indonesia dan tiga orang tidak memiliki paspor dan identitas. 

Sementara itu, sisanya tiga orang WN Ghana dan 8 WN Nigeria dinyatakan tidak bermasalah dalam dokumennya.

Sepuluh WNA yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenai sanksi berupa deportasi penangkalan hingga proses justicia atau penegakan hukum sesuai peraturan di Indonesia.

"Petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan sementara, tujuh WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, tiga orang asing lainnya tidak dapat menunjukan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya.

"Petugas mengamankan mereka ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: