Mantan Penyidik KPK Tuntut Usut Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 04 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, mendesak lembaga antirasuah untuk segera mengusut perkara obstruction of justice (OOJ) terkait buronan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Ini lantaran KPK mengaku sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Segera saja kembangkan dan laporkan perkembangan penyidikannya jika memang KPK sudah menemukan bukti awal,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (4/8/2024).

Ia juga berharap KPK segera memberi penjelasan kepada publik terkait perkembangan terbaru perkara Harun Masiku, yang hendak diperluas ke perintangan penyidikan.

“Kalau ditemukan ada upaya perintangan penyidikan, segera saja forum ekspose tersebut tetapkan siapa saja tersangkanya,” tuturnya.

Yudi juga mengatakan KPK perlu membeberkan sosok yang diduga melindungi, mengetahui keberadaan, menyembunyikan, atau bahkan membiayai Harun Masiku selama dalam persembunyian.

Meski demikian, Yudi mengingatkan agar KPK cepat mengambil langkah agar isu terkait politik tersebut tidak membesar.

“Ya, agar kasus ini tidak menjadi bias di publik dan terus digoreng berkaitan dengan politik. Saya masih percaya bahwa ini adalah murni penegakan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai memeriksa istri mantan politikus PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa.

"Penyidik mendalami pengetahuan mengenai keberadaan Harun Masiku dan berpeluang membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice," ujar Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: