Siswa akan Disediakan Alat Kontrasepsi, Heru: Ada Norma dan Tata Kramanya

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:20 WIB
Heru buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi (Beritanasional/Lydia)
Heru buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi untuk para siswa di sekolah. 

Adapun peraturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Heru mengatakan, ia ingin mempelajari lebih dalam lagi aturan tersebut. Namun, ia memastikan akan ada pedoman dalam penerapan program itu.

"Ya, saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Nantinya, lanjut Heru, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI akan menyampaikan pedoman pelaksanaan program tersebut.

"Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan DKI," tambah Heru.

Senada dengan Heru, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan penyediaan alat kontrasepsi itu. 

Setelah mempelajari hal itu, Disdik baru akan berkoordinasi dengan Dinkes DKI untuk menentukan langkah lebih lanjut.

"Ya, ini nanti akan kami pelajari dan kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI. Lalu kami akan coba terapkan nanti di Disdik DKI," kata kepada wartawan.

Budi berujar, Disdik DKI juga akan menyosialisasikan program tersebut kepada para siswa di Jakarta.

"Nanti akan kami tindak lanjuti, tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa," ucap Budi. 

Sebagai informasi, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 103 Ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: