Cak Imin Dilaporkan ke MKD, Buntut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Timwas Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Agustus 2024 | 16:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan oleh Padepokan Hukum Indonesia (PHI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Menurut Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, Cak Imin diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Timwas dengan membawa anggota keluarga dalam pelaksanaan haji 2024.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," ujar Musyanto di ruang MKD kompleks parlemen, Senayan, pada Senin (5/8/2024).

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin ke MKD. Musyanto berencana untuk melengkapi bukti-bukti tersebut jika dirasa masih kurang dalam waktu dekat.

"Untuk sementara, bukti yang ada dulu, nanti akan dilengkapi dalam dua sampai tiga hari, Insya Allah," tuturnya.

Sebelumnya, Musyanto mendesak MKD untuk memeriksa Cak Imin terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, dalam pelaksanaan haji 2024.

Musyanto menduga Rustini ikut dalam rombongan Timwas Haji DPR menggunakan visa petugas haji.

"Bisa saja, tindakan ini diduga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: